HUKUM PERJANJIAN
A.
Standar
Kontrak
Standar kontrak merupakan
perjanjian yang telah ditentukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Menurut
Treitel, “freedom of contract” digunakan untuk merujuk kepada dua asas umum
(general principle). Intinya adalah bahwa kebebasan berkontrak meliputi kebebasan
bagi para pihak untuk menentukan dengan siapa dia ingin atau tidak ingin
membuat perjanjian.
Macam-macam kontrak atau
perjanjian Tentang jenis-jenis kontrak KUHP:
1.
Kontrak timbal balik, merupakan perjanjian yang
didalamnya masing-masing sebagai kreditur dan debitur secara timbal balik, kreditur
pada pihak yang satu maka bagi pihak lainnya adalah sebagai debitur, begitu
juga sebaliknya.
2.
Kontrak sepihak, merupakan perjanjian yang mewajibkan
pihak yang satu untuk berprestasi dan memberi hak pada yang lain untuk menerima
prestasi.
Kontrak menurut bentuknya
dibedakan menjadi:
1.
Kontrak lisan adalah kontrak yang dibuat secara lisan
tanpa dituangkan kedalam tulisan. Kontrak-kontrak yang terdapat dalam buku III
KUHP dapat dikatakan umumnya merupakan kontrak lisan, kecuali yang disebut
dalam pasal 1682 KUHP yaitu kontrak hibah yang harus dilakukan dengan akta
notaris.
2.
Kontrak tertulis adalah kontrak yang dituangkan dalam
tulisan. Tulisan itu bisa dibuat oleh para pihak sendiri atau dibuat oleh
pejabat, misalnya notaris. Didalam kontrak tertulis kesepakatan lisan
sebagaimana yang digambarkan oleh pasal 1320 KUHP, kemudian dituangkan dalam
tulisan.
B.
Macam-Macam
Perjanjian
Perjanjian
dengan Cuma-Cuma dan Perjanjian Dengan Beban.
1. Perjanjian dengan Cuma-Cuma adalah suatu perjanjian dimana
pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2)
KUHPerdata).
2. Perjanjian Dengan Beban adalah suatu perjanjian dimana
salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima
suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
Perjanjian
Sepihak dan Perjanjian Timbal Balik.
1.
Perjanjian Sepihak adalah suatu perjanjian dimana
hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja
2. Perjanjian Timbal Balik adalah suatu perjanjian yang
memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
Perjanjian
Konsensuil, Formal dan, Riil.
1. Perjanjian Konsensuil adalah perjanjian dianggap sah
apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian
tersebut.
2.
Perjanjian Formil adalah perjanjian yang harus
dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
3. Perjanjian Riil adalah suatu perjanjian dimana selain
diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan.
Perjanjian
Bernama, Tidak Bernama dan, Campuran.
1. Perjanjian Bernama adalah suatu perjanjian dimana
Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam
Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
2.
Perjanjian Tidak Bernama adalah perjanjian yang tidak
diatur secara khusus.
3. Perjanjian campuran adalah perjanjian yang mengandung
berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.
C.
Syarat Sahnya Perjanjian
Dalam Pasal 1320 KUH Perdata
disebutkan, untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat, yaitu:
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya,
artinya bahwa para pihak yang mengadakan perjanjian itu harus bersepakat atau
setuju mengenai perjanjian yang akan diadakan tersebut, tanpa adanya paksaan,
kekhilafan dan penipuan.
2. Kecakapan,
yaitu bahwa para
pihak yang mengadakan perjanjian harus cakap menurut hukum, serta
berhak dan berwenang melakukan perjanjian.
3. Mengenai
kecakapan Pasal 1329 KUH Perdata menyatakan bahwa setiap orang cakap melakukan
perbuatan hukum kecuali yang oleh undang-undang dinyatakan tidak
cakap. Pasal 1330 KUH Perdata menyebutkan orang-orang yang tidak cakap
untuk membuat suatu perjanjian yakni:
·
Orang
yang belum dewasa.
Mengenai kedewasaan Undang-undang
menentukan sebagai berikut:
-
Menurut
Pasal 330 KUH Perdata: Kecakapan diukur bila para pihak yang membuat perjanjian
telah berumur 21 tahun atau kurang dari 21 tahun tetapi sudah menikah dan sehat
pikirannya.
- Menurut
Pasal 7 Undang-undang No.1 tahun 1974 tertanggal 2 Januari 1974 tentang
Undang-Undang Perkawinan (“Undang-undang Perkawinan”): Kecakapan bagi
pria adalah bila telah mencapai umur 19 tahun, sedangkan bagi wanita apabila
telah mencapai umur 16 tahun.
-
Mereka
yang berada di bawah pengampuan.
- Orang
perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-Undang (dengan berlakunya
Undang-Undang Perkawinan, ketentuan ini sudah tidak berlaku lagi).
-
Semua
orang yang dilarang oleh Undang-Undang untuk membuat perjanjian-perjanjian
tertentu.
4.
Mengenai
suatu hal tertentu, hal ini maksudnya adalah bahwa perjanjian tersebut
harus mengenai suatu obyek tertentu. Suatu sebab yang halal, yaitu isi
dan tujuan suatu perjanjian haruslah berdasarkan hal-hal yang tidak
bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban
Syarat No.1 dan No.2 disebut
dengan Syarat Subyektif, karena mengenai orang-orangnya atau subyeknya
yang mengadakan perjanjian, sedangkan syarat No.3 dan No.4 disebut Syarat
Obyektif, karena mengenai obyek dari suatu perjanjian.
D.
Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya
perjanjian mempunyai arti penting bagi :
1.
Kesempatan
penarikan kembali penawaran;
2.
Penentuan resiko;
3.
Saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
4.
Menentukan tempat terjadinya perjanjian
Berdasarkan
Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang
dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya
konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang
diperjanjikan.
Ada
beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak
yaitu:
1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie). Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat
jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain
menyatakan penerimaan/akseptasinya.
2. Teori Pengiriman (Verzending Theori). Menurut teori ini
saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie). Menurut teori ini
saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh
pihak yang menawarkan.
4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie). Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat
tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat
tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai
patokan saat lahirnya kontrak.
E.
Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu
Perjanjian
1.
Pelaksanaan kontrak
Salah
satu pasal yang berhubungan langsung dengan pelaksanaannya adalah pasal 1338
ayat 3 yang berbunyi ”suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan etiket baik”.
Pelaksanaan
kontrak harus sesuai dengan asas kepatutan, pemberlakuan asas tersebut dalam
suatu kontrak mengandung dua fungsi, yaitu:
a. Fungsi melarang, artinya bahwa suatu kontrak yang
bertentangan dengan asas kepatutan itu dilarang atau tidak dapat dibenarkan
b.
Fungsi menambah, artinya suatu kontrak dapat ditambah
dengan atau dilaksanakan dengan asas kepatutan. Dalam hal ini kedudukan asas
kepatutan adalah untuk mengisi kekosongan dalam pelaksanaan suatu kontrak yang
tanpa isian tersebut, maka tujuan dibuatnya kontrak tidak akan tercapai.
2.
Pembatalan perjanjian
Pembelokan
pelaksanaan kontrak sehingga menimbulkan kerugian yang disebabkan oleh
kesalahan salah satu pihak konstruksi tersebut dikenal dengan sebutan
wanprestasi atau ingkar janji.
Wanprestasi
adalah tidak dilaksanakannya prestasi atau kewajiban sebagaimana mestinya yang
dibebankan oleh kontrak terhadap pihak-pihak tertentu seperti yang disebutkan
dalam kontrak.
Ada tiga bentuk ingkar janji, yaitu
:
a.
Tidak memenuhi prestasi sama sekali
b.
Terlambat memenuhi prestasi, dan
c.
Memenuhi prestasi secara tidak sah.
Akibat
munculnya wanprestasi ialah timbulnya hak pada pihak yang dirugikan untuk
menuntut penggantian kerugian yang dideritanya terhadap pihak yang wanprestasi.
Pihak yang wansprestasi memiliki kewajiban untuk membayar ganti rugi kepada
pihak yang menderita kerugian.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar