HUKUM DAGANG
(KUHD)
A.
Hubungan
Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata
adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal
1 dan Pasal 15 KUH Dagang.
Hukum Perdata adalah ketentuan
yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam
masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1.
Hukum
Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum
antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada
kepentingan perseorangan
2. Hukum
Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku
manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3. Hukum
Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan
manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan
hidupnya.
Hukum dagang ialah hukum yang
mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh
keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan
badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum
dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang
aturan perdagangan.
B.
Berlakunya
Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang telah
di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yaitu di Italia dan perancis
selatan yang telah melahirkan kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa,
Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi
pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan
perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum
Romawi yang berdiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yaitu
hukum pedagang (koopmansrecht), khususnya mengatur perkara di bidang
perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraf merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.
C.
Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Pengusaha yaitu
orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkanmemberikan upah. Di dalam menjalankan kegiatan
suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.
1. Pembantu
di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu
hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya
pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling,
dan pegawai perusahaan.
2. Pembantu
di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu
hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara
pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur
dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan,
makelar, dan komisioner.
Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a.
hubungan
pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b.
hubungan
pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c.
hubungan
hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
D.
Pengusaha Dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang
yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban
yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:
1.
Membuat
pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997
tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun
1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan
dokumen lainnya.
a. dokumen
keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening,
jurnal transaksi harian )
b.
dokumen
lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai
nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen
keuangan.
2.
Mendaftarkan
perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar
perusahaan ).
Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985 Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982.
E.
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara
garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya. Bentuk-bentuk
perusahan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan
perseorangan dan perusahaan persekutuan. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan
bukan badan hukum.
Selain itu di dalam masyarakat
dikenal dua macam perusahaan, yaitu perusahaan swasta dan perusahaan negara:
1.
Perusahaan
swasta
adalah perusahaan yang seluruh
modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi
dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
a.
perusahaan
swasta nasional;
b.
perusahaan
swasta asing; dan
c.
perusahaan
patungan/ campuran.
2.
Perusahaan
Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya
atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut
dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)
F.
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan
kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan
tertentu. Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan
terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau
saham-saham, Sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham
yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Hukum
perseroan terbatas diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang
perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.
Berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT Perseroan
Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam
saham.
Sementara itu, penunjukan
terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang
menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak
bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama
perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai
saham yang telah diambilnya”.
G.
Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang
memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan
anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan
koperasi diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
H.
Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang
tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan
merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib
memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yaitu:
1.
yayasan
terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2.
kekayaan
yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3.
yayasan
mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4. yayasan tidak mempunyai anggota.
Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.
I.
Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah
persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara. Perusahaan
Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya
merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain
dengan atau berdasarkan undang-undang.
Dengan demikian, Perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.
Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar