HUKUM
PERDATA
A.
Hukum
Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah
hukum perdata yang berlaku dan diberlakukan di Indonesia. Hukum perdata yang
berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional.
Hukum perdata barat adalah hukum bekas peninggalan kolonia Belanda yang berlaku
di Indonesia berdasarkan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Sedangkan hukum
perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang
sah dan berdaulat.
B.
Sejarah
Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal
dari hukum perdata Perancis yang disusun berdasarkan hukum Romawi ‘Corpus Juris
Civilis’ yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum
Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum
perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813),
kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan
terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai
menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda,
berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut
ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum
menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua
Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6
Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal
1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
1.
BW
[atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
2.
WvK
[atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
3.
Kodifikasi
ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil
hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda
C.
Pengertian & Keadaan Hukum Di
Indonesia
Yang dimaksud dengan Hukum
Perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan di dalam
masyarakat. Mengenai keadaan hukum perdata dewasa ini di Indonesia dapat dikatakan
masih bersifat majemuk, yaitu masih beraneka warna. Penyebab dari
keanekaragaman ada 2 faktor yaitu:
1.
faktor
ethnis disebabkan keanekaragaman hukum adat bangsa Indonesia.
2. faktor
hostia yuridis yang dapat dilihat pada pasal 163.I.S. yang membagi penduduk
Indonesia dalam tiga golongan, yaitu:
a.
golongan
eropa dan yang dipersamakan.
b.
Golongan
bumi putera ( pribumi / bangsa Indonesia asli ) dan yang dipersamakan.
c.
Golongan
timur asing ( bangsa cina, India, arab ).
D.
Sistematika Hukum Perdata di
Indonesia
Sistematika
Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai berikut:
1.
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan
a.
Hukum tentang orang/hukum
perorangan/badan pribadi (personen recht)
b.
Hukum tentang keluarga/hukum
keluarga (Familie Recht)
c.
Hukum tentang harta kekyaan/hukum
harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
d.
Hukum waris/erfrecht
2.
Menurut Undang-Undang/Hukum Perdata
a.
Buku I tentang orang/van personen
b.
Buku II tentang benda/van zaken
c.
Buku III tentang perikatan/van
verbintenisen
d.
Buku IV tentang pembuktian dan
daluarsa/van bewijs en verjaring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar