PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HUKUM
A.
Pengertian Hukum
Ada beberapa pengertian hukum,
diantaranya:
· Aristoteles,
hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat
tetapi juga hakim.
· Mr.
E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan
ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman
penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
· S.M.
Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri
dari norma-norma dan sanksi-sanksi.
Dapat disimpulkan bahwa pengertian
hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku
manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan hukum adalah aspek
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum
mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.
B.
Jenis-Jenis Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi
menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.
·
Hukum
Publik
1.
Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah
keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara,
alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat
perlengkapan negara.
2.
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum tata usaha negara atau disebut
juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan
tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3.
Hukum Pidana
Hukum acara pidana adalah
peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian
perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana adalah
hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
4.
Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a.
Hukum
perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara
lain dalam hubungan internasional.
b.
Hukum
publik internasional (hukum antar negara)
yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional
·
Hukum
Privat
1.
Hukum sipil
dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum perdata adalah hukum yang
mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan
kepada kepentingan perseorangan.
Hukum dagang adalah hukum yang
menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata.
2.
Hukum sipil
dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Sumber:
nice posting
BalasHapus