Senin, 01 April 2013

HUKUM PERIKATAN


HUKUM PERIKATAN

A.     Pengertian Hukum Perikatan
Hukum Perikatan adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

B.     Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
     Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

C.     Azas-Azas Dalam Hukum Perikatan
Azas-azas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUHPerdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
1.    Azas Kebebasan Berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
2.    Azas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.

D.     Wanprestasi dan Akibat-Akibatnya
Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi , dapat digolongkan menjadi tiga kategori, yakni
1.              Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
2.              Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
3.              Peralihan Risiko

E.      Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut:
1.      Pembayaran merupakan setiap pemenuhan perjanjian secara sukarela
2.      Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan
3.      Pembaharuan utang
4.   Perjumpaan utang atau kompensasi
5.   Percampuran utang
6.   Pembebasan utang
7.   Musnahnya barang yang terutang
8.   Batal/pembatalan
9.   Berlakunya suatu syarat batal
10. Lewat waktu

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar