Selasa, 09 April 2013

HUKUM DAGANG (KUHD)



HUKUM DAGANG (KUHD)

A.     Hubungan Hukum Perdata Dengan Hukum Dagang
Hukum dagang dan hukum perdata adalah dua hukum yang saling berkaitan. Hal ini dapat dibuktikan di dalam Pasal 1 dan Pasal 15 KUH Dagang.

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Berikut beberapa pengertian dari Hukum Perdata:
1.      Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan
2.   Hukum Perdata adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur dan membatasi tingkah laku manusia dalam memenuhi kepentingannya.
3.     Hukum Perdata adalah ketentuan dan peraturan yang mengatur dan membatasi kehidupan manusia atau seseorang dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan hidupnya.

Hukum dagang ialah hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Sistem hukum dagang menurut arti luas dibagi 2 yaitu tertulis dan tidak tertulis tentang aturan perdagangan.

B.     Berlakunya Hukum Dagang
Perkembangan hukum dagang telah di mulai sejak abad pertengahan eropa (1000/ 1500) yaitu di Italia dan perancis selatan yang telah melahirkan kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yaitu hukum pedagang (koopmansrecht), khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.

Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tentang kedaulatan. Dan pada tahun 1807 di Perancis di buat hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE ) yang tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine(1838) . Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang tersendiri yaitu KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya disahkan KUHD Belanda berdasarkan azas konkordansi KUHD belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraf merancang UU kepailitan sebagai buku III di KUHD Nederlands menjadi UU yang berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan kewajiban yang tertib dari pelayaran.

C.     Hubungan Pengusaha Dan Pembantunya
Pengusaha yaitu orang yang mempekerjakan tenaga kerja di perusahaan yang diwajibkanmemberikan upah. Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seseorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu, diperlukan bantuan orang lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.

Sementara itu, pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi dua fungsi, yakni pembantu di dalam perusahaan dan pembantu di luar perusahaan.

1.  Pembantu di dalam perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi, yaitu hubungan atas da bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perubahan, misalnya pemimpin perusahaan, pemegang prokutasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai perusahaan.

2.      Pembantu di Luar Perusahaan adalah mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi, yaitu hubungan yang sejajar sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang diatur dalam pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaries, agen perusahaan, makelar, dan komisioner.

Dengan demikian, hubungan hukum yang terjadi di antara mereka yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat:
a.       hubungan pemburuhan , sesuai pasal 1601 a KUH Perdata;
b.      hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata;
c.       hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.  

D.     Pengusaha Dan Kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua macam kewajiban yang harus dilakukan oleh perusahaan, yaitu:

1.      Membuat pembukuan ( sesuai dengan Pasal 6 KUH Dagang Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang dokumen perusahaan ), dan di dalam pasal 2 undang-undang nomor 8 tahun 1997 yang dikatakan dokumen perusahaan adalah terdiri dari dokumen keuangan dan dokumen lainnya.
a.  dokumen keuangan terdiri dari catatan ( neraca tahunan, perhitungan laba, rekening, jurnal transaksi harian )
b.      dokumen lainnya terdiri dari data setiap tulisan yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun tidak terkait langsung denagn dokumen keuangan.

2.   Mendaftarkan perusahaannya ( sesuai Undang-undang Nomor 3 tahun 1982 tentang Wajib daftar perusahaan ).

Dengan adanya undang-undang nomor 3 tahun 1982 tentang wajib daftar perusahaan maka setiap orang atau badan yang menjalankan perusahaan, menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 juni 1985 Berdasarkan pasal 25 undang-undang nomor 3 tahun 1982.

E.      Bentuk-Bentuk Badan Usaha
Bentuk-bentuk perusahaan secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari status hukumnya. Bentuk-bentuk perusahan jika dilihat dari jumlah pemiliknya terdiri dari perusahaan perseorangan dan perusahaan persekutuan. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari perusahaan berbadan hukum dan perusahaan bukan badan hukum.

Selain itu di dalam masyarakat dikenal dua macam perusahaan, yaitu perusahaan swasta dan perusahaan negara:
1.      Perusahaan swasta
adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh swsta dan tidak ada campur tangan pemerintah, terbagi dalam tiga perusahaan swasta, antara lain:
a.       perusahaan swasta nasional;
b.      perusahaan swasta asing; dan
c.       perusahaan patungan/ campuran.

2.      Perusahaan Negara
adalah perusahaan yang seluruhnya atau sebagian modalnya dimiliki Negara. Pada umumnya, perusahaan negara disebut dengan Badan Usaha Milik Negara ( BUMN)

F.      Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas merupakan kumpulan orang yang diberi hak dan diakui oleh hukum untuk mencapai tujuan tertentu. Istilah Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yakni perseroan dan terbatas. Perseroan merujuk kepada modal PT yang terdiri dari sero-sero atau saham-saham, Sedangkan terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal semua saham yang dimiliki. Hukum perseroan terbatas diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun1995 tentang perseroan terbatas yang selanjutnya disebut UUPT.

Berdasarkan pasal 1 butir 1 UUPT Perseroan Terbatas merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian dan melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham.

Sementara itu, penunjukan terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat dilihat dalam pasal 3 UUPT yang menentukan.
“Pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang di buat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi nilai saham yang telah diambilnya”.

G.     Koperasi
Koperasi adalah perserikatan yang memenuhi keperluan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan anggotanya dengan harga murah (tidak bermaksud mencari untung). Pembentukan koperasi diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian. Pasal 1 butir 1 koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang melandaskan usahanya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

Jadi, koperasi bertujuan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

H.     Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam undang-undang nomor 16 tahun 2001, yayasan merupakan suatu “ badan hukum “ dan untuk dapat menjadikan badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, yaitu:
1.      yayasan terdiri atas persyaratan yang terpisah;
2.      kekayaan yayasan diperuntukan untuk mencapai tujuan yayasan;
3.      yayasan mempunyai tujuan tertentu di bidang social, keagamaan, dan kemanusiaan;
4.      yayasan tidak mempunyai anggota.

Dengan kata lain, pada dasarnya pembentukan yayasan dapat didirikan oleh satu orang atau lebih serta satu badan hukum atau lebih.

I.        Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah persekutuan yang berbadan hukum yang didirikan dan dimiliki oleh Negara. Perusahaan Negara adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun yang modal seluruhnya merupakan kekayaan Negara Republik Indonesia, kecuali jika ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang.

Dengan demikian, Perusahaan Negara adalah badan hukum dengan kekayaan dan modalnya merupakan kekayaan sendiri ( kekayaan Negara yang dipisahkan ) dan tidak terbagi dalam saham-saham.

Hal ini diatur dengan berdasrkan undang-undang nomor 9 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Badan Usaha Milik Negara dapat berupa Perusahaan Jawatan ( perjan ) atau Department Agency; Perusahaan Umum ( Perum ) atau Public Corporation.

Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar