Kamis, 06 November 2014

SEJARAH PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA

NAMA           : INDRI KUSNITA
NPM              : 23211618
KELAS          : 4EB17

SEJARAH PERKEMBANGAN PROFESI AKUNTAN DI INDONESIA

1.      Sebelum Kemerdekaan
Profesi akuntan dimulai sejak abad ke-15 walaupun sebenarnya masih dipertentangkan para ahli mengenai kapan sebenarnya profesi ini dimulai. Dalam Sejarah, Indonesia pertama kali mengenal Akuntansi pada masa penjajahan. Namun yang dipelajari oleh bangsa Indonesia saat itu ialah ilmu tata buku (bookkepper) yang hanya sekedar mencatat administrasi bisnis tanpa memperhatikan keperluan pelaporan, pengawasan dan analisa.

Selama masa penjajahan kolonial Belanda yang menjadi anggota profesi akuntan adalah akuntan-akuntan Belanda dan beberapa akuntan Indonesia. Pada waktu itu pendidikan yang ada bagi rakyat pribumi adalah pendidikan tata buku diberikan secara formal pada sekolah menengah atas sedangkan secara non formal pendidikan akuntansi diberikan pada kursus tata buku untuk memperoleh ijazah.

Di dalam buku setengah abad profesi akuntansi yang ditulis oleh Theodorus M Tuanakotta ditemukan ada 6 (enam) Kantor Akuntan Belanda yang pada masa penjajahan beroperasi di Indonesia. Kantor Akuntan Belanda itu seperti; (1) Frese & Hogeweg, (2) H.J. Voorns, (3) E.F. Jahn, (4) H. Grevers, (5) J.P Van Marle, (6) Mej G. Segall yang tepatnya beroperasi di Indonesia pada tahun 1918 s.d 1941 di Jakarta, Bandung, Palembang, Semarang, Surabaya, Malang dan Medan. Pada masa ini tentu saja tidak ditemukan seorang Akuntan asal Indonesia apalagi mengenai EPA, tetapi setidaknya Indonesia telah mengenal istilah Akuntansi atau lebih tepatnya Tata Buku "Bookkeeper". Singkatnya bangsa Indonesia belum memiliki peluang memimpin praktek akuntan di tanah air, namun secara individu telah menyiapkan dirinya dengan mengikuti pendidikan akuntan yang ada.

2.      Orde Lama
Setelah Indonesia merdeka profesional akuntansi di tanah air saat itu masih sangat minim. Hal itu terjadi karena minimnya perhatian dari pemerintah terhadap Akuntansi mengingat Indonesia saat itu ditimpa segudang masalah politik-ekonomi pasca menyatakan dirinya merdeka. Presiden Ir. Soekarno yang anti-kapitalis membuat pelaku bisnis hengkang dari Indonesia yang juga berdampak ikut hengkangnya para profesional akuntansi asing. Puncak masalahnya adalah saat Indonesia mengalami inflasi 650% menjelang akhir masa pimpinan Presiden Ir. Soekarno yang juga adalah sang proklamator RI. Tidak adanya investasi/pendanaan yang masuk ditambah dengan minimnya tenaga ahli dalam akuntansi membuat Indonesia lamban dalam hal membangun ekonominya. Padahal saat itu juga pemerintah sedang menasionalisasikan perusahaan-perusahaan eks-belanda yang ada di tanah air.

Sejarah mencatat, setidaknya pada masa orde lama ada beberapa hal penting mengenai perubahan dalam bidang pendidikan akuntansi seperti pemakaian istilah Accounting (Amerika) dan Accountancy (Inggris) menggantikan istilah Bookkeeper (yang diajarkan Belanda) dan juga persyaratan menjadi akuntan yang semula harus menyelesaikan doktorandus ekonomi perusahaan kemudian diharuskan mengambil mata kuliah tambahan seperti auditing, akunting sistem, dan hukum perpajakan.

Pada periode ini telah ada jasa pekerjaan akuntan yang bermanfaat bagi masyarakat bisnis. Hal ini disebabkan oleh hubungan ekonomi yang makin sulit, meruncingnya persaingan, dan naiknya pajak-pajak para pengusaha sehingga makin sangat dirasakan kebutuhan akan penerangan serta nasehat para ahli untuk mencapai perbaikan dalam sistem administrasi perusahaan. Sudah tentu mereka hendak menggunakan jasa orang-orang yang ahli dalam bidang akuntansi. Kebutuhan akan bantuan akuntan yang makin besar itu menjadi alasan bagi khalayak umum yang tidak berpengetahuan dan berpengalaman dalam lapangan akuntansi untuk bekerja sebagai akuntan.

Padahal, pengetahuan yang dimiliki akuntan harus sederajat dengan syarat yang ditetapkan oleh pemerintah dan juga mereka harus mengikuti pelajaran pada perguruan tinggi negeri dengan hasil baik. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan peraturan dengan undang-undang untuk melindungi ijazah akuntan agar pengusaha dan badan yang lain tidak tertipu oleh pemakaian gelar “akuntan” yang tidak sah. Setelah adanya Undang-Undang No. 34 tahun 1954 tentang pemakaian gelar akuntan, ternyata perkembangan profesi akuntan dan auditor di Indonesia berjalan lamban. Mengingat terbatasnya tenaga akuntan dan ajun akuntan yang menjadi auditor pada waktu itu, Direktorat Akuntan Negara meminta bantuan kantor akuntan publik untuk melakukan audit atas nama Direktorat Akuntan Negara.

Sejarah lahirnya Profesi Akuntan asli Indonesia juga dimulai pada orde lama ini dengan membentuk Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Awalnya, pada 17 Oktober 1957,  Prof R Soemardjo bersama 4 alumnus pertama FEUI yaitu Drs. Basuki Siddharta, Drs Hendra Darmawan, Drs Tan Tong Joe, dan Drs Go Tie Siem memprakarsai dibentuknya suatu organisasi akuntan Indonesia. Akhirnya suatu organisasi tersebut diberi nama Ikatan Akuntan Indonesia yang secara resmi dibentuk pada 23 Desember 1957 beranggotakan 11 akuntan yang ada saat itu, dan kemudian disahkan oleh Menteri Kehakiman RI pada 24 Maret 1959. Dimana setelah hampir 1 dasawarsa berdirinya IAI, Indonesia memiliki 12 Kantor Akuntan pada awal tahun 1967. Selanjutnya di organisasi akuntan Indonesia inilah Etika Profesi Akuntansi dan Kode Etiknya dibuat bekerja sama dengan pemerintah.

3.      Orde Baru
Indonesia pada masa dibawah pimpinan presiden Soeharto menganut sistem perekonomian terbuka. Terbitnya Undang-Undang tentang Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri  (PMDN) menandai era baru pembangunan ekonomi bangsa Indonesia dimulai. Sebagai konsekuensi dari perekonomian terbuka, Indonesia banyak kedatangan investasi asing/pendanaan yang masuk dari  dunia Internasional. Hal ini tentu saja berdampak pada kebutuhan akan jasa profesional Akuntansi. Dan Indonesia kembali kedatangan banyak Akuntan Asing. Untuk mengatasinya dibuatlah skema joint partnership oleh pemerintah antara profesional akuntansi asing dengan profesional akuntansi Indonesia untuk mendirikan Kantor Akuntan Gabungan. Pada November 1967 berdirilah Joint Partnership pertama di Indonesia dengan nama Kantor Akuntan Arthur Young (Amerika) & Santoso Hartokusumo. Joint Partnership berikutnya pada Mei 1968 dengan nama Kantor Akuntan Velayo (Filipina) & Utomo.

Kemudian Pemerintah menyusun Etika Profesi Akuntansi ("EPA") dan Kode Etik Kantor Akuntan Gabungan tersebut dimana:
a.       Tidak boleh mengaudit perusahaan negara (sekarang disebut BUMN) karena Audit atas perusahaan negara merupakan wewenang Direktorat Akuntan Negara (DAN).
b.      Tidak diperkenankan meminta fasilitas penanaman modal asing (PMA).
c.       Akuntan asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi ketentuan Undang-Undang No. 34 Tahun 1954. (isinya dimana merupakan etika dimana seseorang yang menyebut dirinya akuntan harus memenuhi persyaratan pendidikan akuntan untuk melindungi kepentingan klien/pemberi kerja).
d.      Akan membantu memajukan profesi akuntansi di Indonesia.

Dalam penerapannya, "EPA" maupun kode etik yang telah disusun diatas banyak diabaikan. Banyak yang membuka praktek "akuntansi" padahal tidak bersertifikasi, hal tersebut melanggar UU No. 34 Tahun 1954. Kemudian, dapat dilihat secara jelas bagaimana Pertamina yang menerima bantuan dana dari Bank Dunia juga diaudit/ ditangani oleh Kantor Akuntan Asing. Sampai puncaknya pada tahun 1997 ketika krisis moneter melanda kawasan Asia, dimana Indonesia mengucurkan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan meminta bantuan IMF yang kemudian IMF meminta kepada "the big six" (istilah kap terbesar di dunia) untuk melakukan "due diligence" terhadap dunia perbankan yang kemudian terungkap adanya masalah struktural perbankan di tanah air (namun sampai saat ini masih belum terungkap jelas).

Akhirnya, Krisis Nasional pun terjadi, Presiden Soeharto diminta turun dari jabatannya oleh rakyat Indonesia. Kegagalannya memimpin Indonesia selama beberapa dekade ditandai dengan ia menyisakan hutang negara yang besar.

4.      Orde Reformasi
Pada masa ini, Indonesia dipimpin oleh Presiden B. J. Habibie, Gusdur, Megawati Soekarnoputri, dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ("SBY") sampai dengan saat ini.

Ada 2 hal besar yang dihadapi pemerintah pasca-Soeharto, yang berdampak pada profesi Akuntansi di orde setelah orde baru ini adalah:
a.       Membangun kembali perekonomian pasca krisis keuangan 1997/1998
b.      Upaya menangani kasus korupsi dan memberantas korupsi yang masih terjadi

Di Indonesia, Etika Profesi Akuntansi ("EPA") dewasa ini khususnya kode etik Akuntan Publik dituangkan ke dalam SPAP (Standar Profesi Akuntan Publik) berdasarkan keputusan DepKeu melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 17 Tahun 2008 yang isinya mewajibkan akuntan dalam melaksanakan tugas dari kliennya berdasarkan SPAP. SPAP sendiri merupakan terjemahan dari International Federations of Accountans. EPA/SPAP menjadi sangat vital dikarenakan profesional di bidang akuntansi memiliki tanggung jawab yang luas, tidak hanya kepada klien atau pemberi kerja tetapi juga kepada publik atau pihak ketiga yang berkepentingan (seperti supplier, pegawai, pemerintah, creditor, dan konsumen).

Pelanggaran terhadap SPAP tentunya akan dikenakan sanksi yang tegas seperti Pembekuan Izin Usaha sampai dengan Pencabutan Izin Usaha. Hal ini dimaksudkan supaya kepercayaan publik terhadap pengendalian profesi akuntansi terjaga dengan baik.


Selasa, 07 Oktober 2014

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Etika (Yunani Kuno: ethikos, berarti timbul dari kebiasaan) adalah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan manusia.

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris Profess, yang dalam bahasa Yunani bermakna janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen. Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer, teknik dan desainer. Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut Profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Akuntansi adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah. Akuntansi adalah seni dalam mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan. Secara luas, akuntansi juga dikenal sebagai “bahasa bisnis”. Akuntansi bertujuan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang akurat agar dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Pencatatan harian yang terlibat dalam proses ini dikenal dengan istilah pembukuan. Sedangkan Praktisi akuntansi dikenal sebagai Akuntan.

Jadi, Etika Profesi Akuntansi yaitu suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai Akuntan.


Sumber:

Rabu, 07 Mei 2014

INDONESIAN ELECTION DAY - TUGAS B. INGGRIS BISNIS 2

For the presidential election this year, I will chose Jokowi. The reason I chose Jokowi because he was very humble and charismatic. Jokowi also free of corruption, it is proved for the Solo lead never indicated corruption though. The figure of a Jokowi also very close to the people, he was a leader who easily found by the people and also often go directly to the field. Jokowi deeply in love with the product in the country, proved to be mayor as long as he does not want to finally buy official cars interested in cars ESEMKA. Additionally Jokowi is one who does not talk much but seen his work.


Jokowi be expected if the Indonesian president that could be developed in all aspects, the life of the little people is guaranteed, can eradicate corruption, could be closer to the people, can act more quickly if there is a problem that hit Indonesia. Even more desired expectations, the most important thing to be able to lead the Indonesian Jokowi better than the previous leader and all Indonesian citizens can live fulfilled.

MY CHOICE - TUGAS B. INGGRIS BISNIS 2

I am here (Gunadarma University) because they want to get knowledge and certificate to get better job. I choose the university because it is one of the best private universities. In addition Gunadarma also close to my home and provide evening classes so as not to interfere with the activity of my work at the office. After I graduated from Gunadarma University, I want to work according to my majors during college. I have a target to graduate from Gunadarma University within a period of four years seems like most of the other students. To achieve the goal, I am study diligently. Not only on campus, I also look for other knowledge in the office and internet. Sharing with an experienced friend also helped me achieve goals faster. Everything will not be in balance if I do not repair themselves, so I try to reduce the bad habits.

Rabu, 16 Oktober 2013

TUGAS 2 - CERITA PENDEK (REALITA SOSIAL)



ANAK YANG TERBUANG

Di sebuah rumah terdapat satu keluarga yang keadaannya sederhana. Keluarga tersebut telah dikaruniai dua orang anak. Ketika anak kedua berumur tiga tahun, tanpa disadari sang ibu mengandung kembali. Setelah sang ibu menyadari bahwa ia sedang mengandung, ia langsung berusaha untuk menggugurkan janin yang ada di perutnya dengan berbagai cara dikarenakan tidak ingin mempunyai anak lagi.

Tetapi Tuhan berkehendak lain dan anak tersebut lahir dengan selamat. Karena anak tersebut tidak diinginkan maka kedua orang tuanya tidak merawatnya dengan baik. Sang ibu pun tidak mau memberikan ASI pada anak tersebut melainkan hanya diberikan air tajin (air tanakan nasi). Saat anak tersebut menangis ataupun buang air kecil, orang tua nya bersikap acuh.

Setelah anak tersebut berusia satu bulan, sang nenek datang mengunjunginya. Neneknya pun sangat kaget melihat kondisi cucunya yang dipenuhi luka disekujur badannya. Sang nenek merasa kesal terhadap orang tua anak tersebut dan langsung memutuskan untuk membawa pulang serta merawat anak tersebut.

Setibanya di rumah, anak tersebut langsung dimandikan dan diberi susu formula. Keesokan harinya anak tersebut dibawa ke rumah sakit oleh neneknya. Setelah diperiksa oleh dokter, ternyata anak tersebut mempunyai kelainan. Saraf otaknya terganggu akibat obat-obatan yang diminum ibunya selama mengandung. Selain itu di paru-parunya juga terdapat banyak flek.

Di usia kurang lebih satu tahun anak tersebut belum bisa berjalan dan bicara. Sang nenek pun curiga dan memeriksakan kembali anak tersebut ke rumah sakit. Betapa terkejutnya sang nenek ketika dokter menyampaikan bahwa anak tersebut mengalami keterbelakangan mental.

Sejak saat itu sang nenek rutin membawa anak tersebut untuk berobat. Berbagai macam cara dilakukan agar anak tersebut bisa sembuh, dari cara medis sampai ke tradisional. Tahun demi tahun dilewati anak tersebut hanya berdua dengan neneknya tanpa kehadiran orang tua. Anak tersebut hanya mengenal neneknya saja.

Anak tersebut diajari berbagai macam hal oleh neneknya termasuk berjalan dan bicara. Lambat laun anak tersebut bisa berjalan meskipun tidak seperti anak normal lainnya. Kira-kira diusia lima tahun penyakit flek paru-parunya sudah dinyatakan sembuh oleh dokter tetapi tidak pada sarafnya. Sang nenek tidak pantang menyerah dan membawa anak tersebut ke pengobatan tradisional untuk sarafnya.

Diusia tujuh tahun anak tersebut di sekolahkan oleh neneknya di Sekolah Luar Biasa (SLB). Banyak perubahan yang terjadi pada anak tersebut. Sikap dan prilakunya sudah hampir seperti anak normal lainnya.

Anak tersebut sudah bisa mengenali orang-orang di sekelilingnya tetapi tidak pernah kenal dengan orang tuanya. Sampai sekarang diusianya yang ke sepuluh tahun orang tuanya tidak pernah sekalipun menjenguk bahkan membiayai pengobatan dan kehidupan selama anak tersebut bersama neneknya. Sepertinya orang tuanya telah benar-benar membuang anak tersbut dan menganggapnya tidak ada (meninggal).

Sampai saat ini sang nenek masih terus berusaha memberikan yang terbaik untuk anak tersebut agar dapat hidup normal seperti anak-anak lainnya.      

Senin, 30 September 2013

TUGAS 1 - PUISI BERTEMA ALAM




PANTAI

Tiupan angin yang ramah
Suara desiran ombak yang indah
Butiran pasir yang bersih
Karang – karang yang besar nan indah

Udaramu sangat menyejukkan
Gulungan ombak yang menepi
Membasahi butiran – butiran pasir
Menerpa karang – karang yang besar

Engkau terpampang jelas
Engkau bebas di lautan lepas
Birumu terlihat jelas
Membuat mata tak henti memandang

Pantai..
Tak ada yang salah darimu
Berada di dekatmu ketenangan yang dirasakan
Keindahanmu menenangkan jiwa




Nama   : Indri Kusnita
NPM   : 23211618
Kelas   : 3EB17
Tugas   : Puisi Bertema Alam



Kamis, 27 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI


A.    Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli berbeda-beda dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain:

1.    Menurut Immanuel kant (dalam Katuuk 1994) hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2.   Menurut Hobbes (dalam Katuuk 1994) hukum adalah suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”

3.      Menurut Van Kan (dalam Simanggunson dkk., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

4.     Menurut E. Utrecht (dalam Simanggunsong dkk., 2004) hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

B.     Pengertian Ekonomi

Di bawah ini beberapa pengertian ekonomi menurut para ahli, yaitu:

1.    Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil 2011) ekonomi adalah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

2.    Pengertian ekonomi menurut M. Manulang (dalam Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

3.     Menurut Paul A. Samuelson (dalam Rachmadi, 2000ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

 
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Sedangkan hukum ekonomi sosial  meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.

Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu:
a.       Model ekonomi berencana
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana, hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan acuan yang di cita-citakan.

b.      Model ekonomi pasar  
Ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha serta sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

 
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI


A.    Hukum Dalam Perusahaan

Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.

Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.

B.     Hukum Dalam Negara Indonesia

Persoalan korupsi di Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktek-praktek korupsi yang merupakan warisan Orde Baru semakin tumbuh subur. Memberantas korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya pemberantasannya pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung terciptanya budaya korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif, semuanya sepakat melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.

Pajak merupakan kewajiban bagi para masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Undang-undang tujuannya agar masyarakat taat membayar pajak untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Pajak yang meliputi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan  Pajak Barang Mewah harus  diawasi pelaksanaannya agar tidak ada penyelewangan atau penggelapan uang yang dilakukan berbagai oknum terkait kisruh pembayaran pajak.
  
C.     Hukum di Negara lain

Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.

Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia. 

Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing. 

Seharusnya dari kedua pemerintahan melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Sedangkan pemerintahan Malaysia harus menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling menguntungkan kedua pemerintahan. 

 
BAB IV
ANALISIS

  
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Pelanggaran hukum ini disebabkan oleh pelaksanaannya yang kurang di awasi dan menyebabkan pelanggarnya bebas mengulangi perbuatannya.

Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  

Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dengan begitu tercapailah kepentingan bersama.


BAB V
KESIMPULAN DAN DAFTAR PUSTAKA

A.    Kesimpulan

Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.

Hubungan hukum dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya saling mempengaruhi dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan perekonomian di Indonesia sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.

Bahwa hukum sebenarnya adalah tonggak dari setiap unsur-unsur inti yang mengatur setiap bagian atau golongan terkait pelaksanaan bersosialisasi termasuk ekonomi. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang ada. Tujuan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan bermasyarakat serta menjadikan bangsa Indonesia lebih taat hukum untuk menjadi negara maju dan berkembang.

B.     Daftar Pustaka

-        Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Cetakan Pertama. Gunadarma: Jakarta.
-    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA: Jakarta.
-        Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2004. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Gramedia Widiasarana Indonesia.
-        Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Djambatan: Jakarta.
-  Hukum. 2013. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum. http://www.hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.
-      Caturagus. 2013. Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi. http://caturagusriyanto.blogspot.com/2013/05/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html