PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI
BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI
A.
Pengertian Hukum
Pengertian
hukum menurut pendapat beberapa ahli berbeda-beda dilihat dari berbagai sudut
pandang, antara lain:
1. Menurut Immanuel kant (dalam Katuuk 1994) hukum adalah keseluruhan
syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat
menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
2. Menurut Hobbes
(dalam Katuuk
1994) hukum adalah suatu kebenaran di mana dunia hukum
melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”
3.
Menurut Van Kan (dalam Simanggunson dkk., 2004) hukum
adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi
kepentingan manusia di dalam masyarakat.
4. Menurut E. Utrecht (dalam Simanggunsong dkk., 2004) hukum
ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur
tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota
masyarakat yang bersangkutan.
B.
Pengertian Ekonomi
Di bawah ini beberapa pengertian ekonomi menurut para ahli,
yaitu:
1. Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil
2011) ekonomi adalah suatu studi individu-individu dan
masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan
menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam
berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya
untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai
individu dan golongan masyarakat.
2. Pengertian ekonomi menurut M. Manulang (dalam Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu
ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk
mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh
kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).
3. Menurut Paul A. Samuelson (dalam
Rachmadi, 2000) ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan
oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas
untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh
masyarakat.
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI
Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin
pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum
berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan
pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan
menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum
ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
nasional. Sedangkan hukum ekonomi sosial meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai
cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata
dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Disisi lain, ekonomi memiliki
pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk
pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak
semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati.
Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh
keuntungan ekonomis.
Ada 2 model dalam strategi
pembangunan ekonomi, yaitu:
a. Model ekonomi
berencana
Model ekonomi
berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat
sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung
utama dalam rencana, hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan
acuan yang di cita-citakan.
b. Model ekonomi
pasar
Ekonomi pasar
tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti
permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan
jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha serta sebagai media kreatif
bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam
bertransaksi.
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI
A.
Hukum
Dalam Perusahaan
Hukum
perusahaan
adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan
bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap
jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan
di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau
laba.
Pada dasarnya
tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social
Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk
sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut
merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan
mereka.
Dalam
Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang
mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab
sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan
kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan
Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
Tanggung jawab
sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan
diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan
memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan
dikenakan sanksi.
B.
Hukum
Dalam Negara Indonesia
Persoalan
korupsi di Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktek-praktek
korupsi yang merupakan warisan Orde Baru semakin tumbuh subur. Memberantas
korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum benar-benar
ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan
mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya pemberantasannya
pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung terciptanya budaya
korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif, semuanya sepakat
melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.
Pajak merupakan
kewajiban bagi para masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah dan
telah disahkan oleh Undang-undang tujuannya agar masyarakat taat membayar pajak
untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Pajak yang meliputi Pajak Bumi Dan
Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh)
dan Pajak Barang Mewah harus diawasi pelaksanaannya agar tidak
ada penyelewangan atau penggelapan uang yang dilakukan berbagai oknum terkait
kisruh pembayaran pajak.
C.
Hukum
di Negara lain
Pemerintah
Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI)
bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari
hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi
karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.
Kebanyakan TKI
yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di
antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga
yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang
diputuskan Mahkamah Malaysia.
Masalah
TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja
ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah
Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia.
Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia
maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing.
Seharusnya
dari kedua pemerintahan melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang
ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak
terjadi pemulangan TKI lagi. Sedangkan pemerintahan Malaysia harus menindak
tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan
tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin
kerjasama yang baik dan saling menguntungkan kedua pemerintahan.
BAB IV
ANALISIS
Ekonomi merupakan suatu wadah
atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan
masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi
mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.
Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini
belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan
yang dilakukan. Pelanggaran hukum ini disebabkan oleh pelaksanaannya yang
kurang di awasi dan menyebabkan pelanggarnya bebas mengulangi perbuatannya.
Tidak semua orang patuh terhadap
hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati
hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.
Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak
mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah
merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang
menyeluruh. Terbukti bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya
berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas.
Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati
hasil-hasil pembangunan ekonomi.
Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan
peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak
penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan
kewajiban masing-masing dengan begitu tercapailah kepentingan bersama.
BAB V
KESIMPULAN DAN DAFTAR PUSTAKA
A.
Kesimpulan
Hukum ekonomi
tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum
ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum
ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.
Hubungan hukum
dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya saling mempengaruhi
dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan perekonomian di Indonesia
sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.
Bahwa hukum
sebenarnya adalah tonggak dari setiap unsur-unsur inti yang mengatur setiap
bagian atau golongan terkait pelaksanaan bersosialisasi termasuk ekonomi.
Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan
bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum
yang ada. Tujuan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan
bermasyarakat serta menjadikan bangsa Indonesia lebih taat hukum untuk menjadi
negara maju dan berkembang.
B.
Daftar Pustaka
-
Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek
Hukum Dalam Bisnis. Cetakan Pertama. Gunadarma: Jakarta.
- Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA: Jakarta.
-
Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2004. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II).
Gramedia Widiasarana Indonesia.
-
Usman, Rachmadi. 2000.
Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Djambatan:
Jakarta.
- Hukum.
2013. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli
Hukum. http://www.hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.
- Caturagus.
2013. Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi. http://caturagusriyanto.blogspot.com/2013/05/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html
- Wonkdermayu. 2013. Hukum Perusahaan.
http://wonkdermayu.wordpress.com/kuliah-hukum/hukum-perusahaan/.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar