A.
PENGERTIAN KOPERASI
Ada beberapa pengertian koperasi,
diantaranya:
1. Koperasi
adalah organisasi
bisnis yang
dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
2. Koperasi
adalah singkatan dari kata ko/co dan operasi/operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
3.
Berdasarkan
undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi adalah organisasi ekonomi rakyat
yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi
yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan.
4.
Koperasi menurut Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal.
Jadi, inti dari pengertian
koperasi adalah organisasi/kumpulan orang-orang/badan hukum yang bekerja sama
demi kepentingan dan kesejahteraan bersama yang berasaskan kekeluargaan.
B.
LANDASAN HUKUM KOPERASI
Landasan hukum koperasi
diantaranya:
1.
Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945.
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akte
Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
3.
Peraturan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
4.
Keputusan
Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor :
98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akte Pendirian Koperasi.
5.
UU
No. 25/1992 tentang Perkoperasian.
6.
UU
No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar