Kamis, 27 Juni 2013

PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI


PENERAPAN HUKUM DALAM EKONOMI



BAB I
PENGERTIAN HUKUM DAN EKONOMI


A.    Pengertian Hukum

Pengertian hukum menurut pendapat beberapa ahli berbeda-beda dilihat dari berbagai sudut pandang, antara lain:

1.    Menurut Immanuel kant (dalam Katuuk 1994) hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

2.   Menurut Hobbes (dalam Katuuk 1994) hukum adalah suatu kebenaran di mana dunia hukum melalui kebenaran mengndung perintah tehadap yang lainnya.”

3.      Menurut Van Kan (dalam Simanggunson dkk., 2004) hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

4.     Menurut E. Utrecht (dalam Simanggunsong dkk., 2004) hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

B.     Pengertian Ekonomi

Di bawah ini beberapa pengertian ekonomi menurut para ahli, yaitu:

1.    Profesor P.A. Samuelson (dalam Kansil 2011) ekonomi adalah suatu studi individu-individu dan masyarakat membuat pilihan, dengan atau tanpa penggunaan uang, dengan menggunakan sumber-sumber daya yang terbatas tetapi dapat digunakan dalam berbagai cara untuk menghasilkan berbagai jenis barang dan jasa dan mendistribusikannya untuk kebutuhan konsumsi, dan sekarang dan dimasa datang kepada berbagai individu dan golongan masyarakat.

2.    Pengertian ekonomi menurut M. Manulang (dalam Simanggunsong, dkk., 2004) ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuh kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa).

3.     Menurut Paul A. Samuelson (dalam Rachmadi, 2000ekonomi adalah cara-cara yang dilakukan oleh manusia dan kelompoknya untuk memanfaatkan sumber-sumber yang terbatas untuk memperoleh komoditi dan mendistribusikannya untuk dikonsumsi oleh masyarakat.

 
BAB II
KETERKAITAN HUKUM DAN EKONOMI


Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Di seluruh dunia hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Hukum ekonomi Indonesia dapat dibedakan menjadi 2 (dua), yakni hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Hukum ekonomi pembangunan meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional. Sedangkan hukum ekonomi sosial  meliputi pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.

Disisi lain, ekonomi memiliki pengaruh sendiri terhadap hukum. Pengaruh ini dalam bentuk pertimbangan-pertimbangan untung rugi yang berpengaruh pada kerja hukum. Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus ditaati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis.

Ada 2 model dalam strategi pembangunan ekonomi, yaitu:
a.       Model ekonomi berencana
Model ekonomi berencana, menekankan tujuan dan menyandarkan kekuatan pada hukum, maka akan dilihat sebagai suatu transformasi dari kegiatan ekonomi. Negara sebagai pendukung utama dalam rencana, hukum sebagai penterjemah tujuan ke bentuk norma-norma dan acuan yang di cita-citakan.

b.      Model ekonomi pasar  
Ekonomi pasar tidak digerakkan dari pusat kekuasaan, akan tetapi ke mekanisme pasar, seperti permintaan dan penawaran. Hukum dipandang sebagai ramalan, pandangan, dan jaminan kepastian hukum demi lancarnya suatu usaha serta sebagai media kreatif bagi pelaku usaha atau sebagai jaminan pelindung agar merasa aman dalam bertransaksi.

 
BAB III
PERISTIWA HUKUM DAN EKONOMI


A.    Hukum Dalam Perusahaan

Hukum perusahaan adalah semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha. Perusahaan adalah segala bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap, terus menerus, bekerja, berada dan didirikan di wilayah Negara Indonesia dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau laba.

Pada dasarnya tanggung jawab sosial perusahaan atau yang sering disebut CSR (Corporate Social Responsibility) adalah sebuah dana hibah dari perusahaan untuk penduduk sekitar, lingkungan dan laba (profit) bagi perusahaan itu sendiri. Hal tersebut merupakan salah satu tujuan dari perusahaan yang ada dalam setiap rapat tahunan mereka.

Dalam Undang-undang salah satunya Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 pasal 74 yang mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan yang isinya menyebutkan bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Tanggung jawab sosial dan lingkungan ini merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran yang apabila tidak dilakukan akan dikenakan sanksi.

B.     Hukum Dalam Negara Indonesia

Persoalan korupsi di Indonesia merupakan penyakit lama yang sulit diberantas. Praktek-praktek korupsi yang merupakan warisan Orde Baru semakin tumbuh subur. Memberantas korupsi itu gampang-gampang susah tetapi apabila supremasi hukum benar-benar ditegakkan menurut koridornya, pemberantasan korupsi dapat dilakukan dengan mudah. Korupsi di Indonesia sudah sedemikian kronisnya, upaya pemberantasannya pun semakin susah. Kultur sosialnya sangat mendukung terciptanya budaya korupsi. Pelaku korupsinya juga sudah dalam bentuk kolektif, semuanya sepakat melakukannya dan dikemas secara rapi sehingga sulit diungkap.

Pajak merupakan kewajiban bagi para masyarakat yang harus dibayarkan kepada pemerintah dan telah disahkan oleh Undang-undang tujuannya agar masyarakat taat membayar pajak untuk kepentingan dan kesejahteraan bersama. Pajak yang meliputi Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan  Pajak Barang Mewah harus  diawasi pelaksanaannya agar tidak ada penyelewangan atau penggelapan uang yang dilakukan berbagai oknum terkait kisruh pembayaran pajak.
  
C.     Hukum di Negara lain

Pemerintah Malaysia telah mendeportasi sebanyak 7.590 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah termasuk puluhan anak-anak menuju Kepulauan Riau, sejak Januari hingga Jumat, 14 Juni 2013. Salah seorang TKI mengatakan dirinya dideportasi karena dokumennya sebagai tenaga kerja di Malaysia sudah abis masa berlakunya.

Kebanyakan TKI yang dideportasi Malaysia itu hanya membawa baju di badan, bahkan sebagian di antaranya tidak beralaskan kaki serta memakai baju penjara Malaysia. Ada juga yang mengaku mendapat hukumkan sebat atau cambuk, karena berbagai kesalahan yang diputuskan Mahkamah Malaysia. 

Masalah TKI di Malaysia memang tidak akan ada habisnya. Dari tahun ke tahun selalu saja ada permasalahan antara TKI dengan pemerintah Malaysia maupun dengan pemerintah Indonesia sendiri. Hal ini terjadi akibat masuknya TKI illegal di Malaysia. Rasanya permasalahan ini tidak akan ada habisnya selama pemerintah Indonesia maupun Malaysia masih mementingkan kepentingan negaranya masing-masing. 

Seharusnya dari kedua pemerintahan melakukan seleksi ketat terhadap calon-calon TKI yang ada. Bagi pemerintah Indonesia, harusnya ini di jadikan pelajaran agar tidak terjadi pemulangan TKI lagi. Sedangkan pemerintahan Malaysia harus menindak tegas terhadap majikan yang memperkerjakan TKI illegal. Dengan demikian, bukan tidak mungkin pasar gelap TKI illegal akan semakin berkurang. Sehingga terjalin kerjasama yang baik dan saling menguntungkan kedua pemerintahan. 

 
BAB IV
ANALISIS

  
Ekonomi merupakan suatu wadah atau bentuk organisasi masyarakat yang memiliki tujuan memenuhi kebutuhan masyarakat dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Kehidupan ekonomi mensyaratkan adanya tertib social yang di dalamnya terdapat kegiatan ekonomi.

Hukum yang berlaku di Indonesia saat ini belum sepenuhnya ditegakkan, masih banyak terjadi pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan. Pelanggaran hukum ini disebabkan oleh pelaksanaannya yang kurang di awasi dan menyebabkan pelanggarnya bebas mengulangi perbuatannya.

Tidak semua orang patuh terhadap hukum atas dasar hukum memang harus di taati. Masyarakat pun biasa mentaati hukum karena tujuan-tujuan lain untuk memperoleh keuntungan ekonomis. Sebaliknya, jika tidak melihat keuntungan ekonomis, maka akan rugi dan tidak mentaati hukum yang ada. Dalam pembangunan ekonomi di Indonesia tidak lah merata, di karenakan tidak di jiwai aspek kemanusiaan dan aspek yang menyeluruh. Terbukti bahwa hasil positif dari perkembangan yang pesat ini hanya berarti untuk para pelaku ekonomi beskala besar atau disebut golongan atas. Sedangkan golongan bawah, mereka justru dirugikan karena tidak dapat menikmati hasil-hasil pembangunan ekonomi.  

Sudah sewajibnya Indonesia bediri dengan peraturan yang kuat tanpa ada lagi penyimpangan di kedua sisi antara pihak penegak dan pihak pelaksana aturan. Kedua belah pihak harus bisa melaksanakan kewajiban masing-masing dengan begitu tercapailah kepentingan bersama.


BAB V
KESIMPULAN DAN DAFTAR PUSTAKA

A.    Kesimpulan

Hukum ekonomi tidak berlaku mutlak seperti halnya dalam ilmu pasti. Pada dasanya hukum ekonomi bertitik tolak dari tingkah laku manusia dalam masyarakat. Jadi, hukum ekonomi akan berlaku bila keadaan yang lain tetap atau tidak berubah.

Hubungan hukum dan ekonomi merupakan suatu hal yang berkaitan. Keduanya saling mempengaruhi dan bekerja satu sama lain. Hukum yang mengendalikan perekonomian di Indonesia sedangkan para pelaku ekonomi yang mentaati hukum tersebut.

Bahwa hukum sebenarnya adalah tonggak dari setiap unsur-unsur inti yang mengatur setiap bagian atau golongan terkait pelaksanaan bersosialisasi termasuk ekonomi. Dengan adanya peraturan yang ditegakkan membuat setiap masyarakat diharapkan bisa menjalankan perannya dengan baik tanpa harus melanggar ketentuan hukum yang ada. Tujuan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama dan kesejahteraan bermasyarakat serta menjadikan bangsa Indonesia lebih taat hukum untuk menjadi negara maju dan berkembang.

B.     Daftar Pustaka

-        Katuuk, Neltje F. 1994. Aspek Hukum Dalam Bisnis. Cetakan Pertama. Gunadarma: Jakarta.
-    Kansil, C.S.T Prof. Drs. S.H. 2011. Pengantar Ilmu Hukum Indonesia. PT RINEKA CIPTA: Jakarta.
-        Simanggunsong, Advendi & Elsi Kartika Sari. 2004. Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Gramedia Widiasarana Indonesia.
-        Usman, Rachmadi. 2000. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. Djambatan: Jakarta.
-  Hukum. 2013. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Hukum. http://www.hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-hukum-menurut-para-ahli.
-      Caturagus. 2013. Hubungan Antara Hukum dan Ekonomi. http://caturagusriyanto.blogspot.com/2013/05/hubungan-antara-hukum-ekonomi-dan.html