Jumat, 08 Maret 2013

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HUKUM

PENGERTIAN DAN JENIS-JENIS HUKUM

A.        Pengertian Hukum

Ada beberapa pengertian hukum, diantaranya:
·        Aristoteles, hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
·      Mr. E.M. Mayers, hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditinjau kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
·  S.M. Amir, S.H.: hukum adalah peraturan, kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

Dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol dan hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat.

B.        Jenis-Jenis Hukum

Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

·         Hukum Publik
1.      Hukum Tata Negara
Hukum tata negara adalah keseluruhan aturan hukum yang mengatur bentuk-bentuk dan susunan negara, alat-alat perlengkapan negara, tugas-tugas negara, serta hubungan alat-alat perlengkapan negara.
2.      Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)
Hukum tata usaha negara atau disebut juga hukum tata pemerintahan, yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.
3.      Hukum Pidana
Hukum acara pidana adalah peraturan-peraturan (hukum) yang berisi tata cara penyelesaian perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum pidana. Hukum acara pidana adalah hukum yang mengatur proses penyelesaian kasus pidana di tingkat pengadilan.
4.      Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a.       Hukum perdata internasional
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara suatu negara dan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b.      Hukum publik internasional (hukum antar negara)
yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara yang satu dan negara-negara lain dalam hubungan internasional

·         Hukum Privat
1.      Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dan yang lain dengan menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan.
Hukum dagang adalah hukum yang menurut sebagian sarjana ahli hukum merupakan bagian dalam hukum perdata.
2.      Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)


Sumber: